METODE
MONITORING &
EVALUASI
Pada tahun 2026, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melaksanakan elektronik monitoring dan evaluasi terhadap 22 kategori badan publik melalui website resmi. Monitoring dan evaluasi adalah proses pengawasan dan penilaian sistematis untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, serta dapat diukur pencapaiannya.
TAHAPAN PENILAIAN
Proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan utama
yang terintegrasi dalam sistem E-Monev.
Kunjungan langsung ke Badan Publik (bila diperlukan) untuk mencocokkan fakta lapangan dengan dokumen fisik dan inovasi yang telah dipresentasikan.
Pengisian kuesioner mandiri oleh Badan Publik melalui aplikasi E-Monev disertai dengan pengunggahan dokumen bukti dukung sesuai indikator yang ditetapkan.
Tim Penilai / Verifikator melakukan pemeriksaan, validasi, dan skoring terhadap jawaban dan bukti dukung SAQ yang telah dikirimkan oleh Badan Publik.
Badan Publik yang lolos ambang batas (passing grade) SAQ akan diundang untuk mempresentasikan komitmen, inovasi, dan strategi pelayanan informasi publik.
SKEMA BOBOT PENILAIAN
KUALIFIKASI / PREDIKAT BADAN PUBLIK
| RENTANG NILAI AKHIR | KUALIFIKASI / PREDIKAT |
|---|---|
| 89 - 100 | INFORMATIF |
| 77 - 88 | MENUJU INFORMATIF |
| 65 - 76 | CUKUP INFORMATIF |
| 53 - 64 | KURANG INFORMATIF |
| < 52 | TIDAK INFORMATIF |