INDIKATOR
MONITORING &
EVALUASI
Mengukur Tingkat Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Informasi Publik Self Assessment Questionnaire (SAQ) dirancang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) untuk mengukur sejauh mana kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Komponen Kuesioner (SAQ)
Kuesioner mandiri terbagi menjadi 6 (enam) indikator utama yang wajib diisi oleh setiap instansi. Nilai dari SAQ ini menyumbang bobot 70% dari total Nilai Akhir Keterbukaan Informasi Publik.
6 INDIKATOR UTAMA SAQ
I. Kualitas Informasi
Menilai mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru) serta berlandaskan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pasal 9 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
II. Sarana & Prasarana
Mengukur ketersediaan dan aksesibilitas fasilitas layanan informasi publik, termasuk meja layanan, ruang tunggu, dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
III. Jenis Informasi
Menilai Kelengkapan informasi yang disediakan sesuai standar layanan informasi publik (SLIP). Parameter ini meliputi Informasi yang Tersedia Setiap Saat dan Menyediakan dokumen – dokumen Informasi setiap saat dan wajib berkala.
IV. Pelayanan Informasi
Menilai Standar Operasional Prosedur dalam Layanan Informasi Publik. Parameter ini meliputi Mekanisme Pelayanan Informasi dan Ketepatan Pelayanan Substansi Permohonan Informasi dan Pengajuan keberatan.
V. Komitmen Organisasi
Menilai berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, SDM, regulasi dan tupoksi, berupaya untuk mendorong seluruh Badan Publik memiliki PPID yang terintegerasi PPID Utama.
VI. Digitalisasi
Menilai proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.